REKAP PENGADUAN TAHUN 2020
REKAP PENGADUAN TAHUN 2020
REKAPAN ADUAN SURAT MASUK TAHUN 2020 ( SEMESTER I )
NO |
TANGGAL/ NOMOR |
NAMA PELAPOR |
MASALAH ADUAN |
ALAMAT |
TINDAK LANJUT |
KETERANGAN |
1. |
14 Januari 2020 |
Soenar Alie Martono
|
Tentang pencabutan IMB PT. Arang |
Dendeng RT 01 / 03 Kel. Wringin Putih Kecamatan Bergas |
Sudah dibuatkan surat jawaban untuk Sdr. Soenar Alie Martono dengan tembusan kepada Bupati Semarang ( sebagai laporan ) dan Kepala Desa Wringin Putih |
Selesai |
2 |
15 Pebruari 2020 |
DR. H. Endar Susilo.SH, MH |
Masalah penutupan Rumah Makan Miroso |
Jl. Tegalrejo RT. 08 RW. 03 di Jl. Semarang- Solo dekat Exit Tol Bawe |
1. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan bahwa Rumah Makan MIROSO telah mempunyai perijinan yang dikeluarkan oleh Kecamatan sedangkan dari DPMPTSP sendiri belum pernah menerbitkan ijin IMB untuk Rumah Makan Mioroso
2. Sudah dibuatkan surat pemberitahuan kepada Sdr. DR. H. Endar Susilo, SH.M.H selaku Advokat, Mediator dan konsultan Hukum yang tembusannya diberikan kepada : a. Bupati Semarang ( sebagai laporan ), b. Kepala Satpol PP dan DamkarKabupaten Semarang, c.. Kepala DPU Kabupaten Semarang serta Camet Bawen. 3. Harus menunggu surat dari Kementrian PUPR dapat mengurus perijinan IMB di DPMPTSP Kabupaten Semarang.
|
,
Masih Dalam Proses |
3 |
77/DPP/S-Klarifikasi/ LPKKN / II/ 2020
24 Pebruari 2020 |
LPKKN ( Lembaga Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) |
Klarifikasi Bangunan Toserba Luwes |
Jl. Brigjen Sudiarto No. 1 Kuncen Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat kabupaten Semarang |
1. Bahwa toko luwes didirikan pd tahun 2002 dengan IMB yg dikeluarkan oleh DPU 2. Bahwa IMB yang terbit pada tahun 2019 telah sesuai dengan Garis Sempadan 3. .Sudah dibuatkan jawaaban kepada Ketua LPKKN dengan tembusan Bupati Semarang ( sebagai laporan ) dan Kapolres Semarang di Ungara
|
Selesai |
4 |
007 / LSM – GERAKK / V / 2020
20 Juni 2020 |
Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kolusi ( LSM – GERAKK ) |
Klarifikasi atas laporan ( Perusahaan Pengolahan Biji Plastik ) |
Di Lingkungan Tegalrejo RT. 01 RW. 03 Keluraha Bawen Kecamatan Bawen |
1.Pengolahan Biji Plastik yang bernama PT. Somang Tree Indo dahulu berada di Ngobo Karangjati Kabuapten Semarang; 2. Sekarang sewa ditempat Bapak Agung Bowo selama 2 Tahun; 3.Pada awal tahun PT. Somang Tree Indo telah melakukan perijinan yang dimulai dari :
a. ITR ( Informasi Tata Ruang ) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang Nomor : 510.4 / 83 Tanggal 14 Januari 2020;
b. Keterangan Lokasi ( Ketlok ) yang dikeluarkan oleg DPMPTSP Nomor : 510.4 / 06 / KL / 2020 tanggal 3 Pebruari 2020 c. Dan UKLP-UL yang saat ini masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup. |
Masih Proses
|
TOTAL
|
4 ADUAN ( SEMESTER I ) |