DPMPTSP
PENYELENGGARAAN PTSP DI KAB. SEMARANG
DPMPTSP sebelumnya bernama KPPT yang terbentuk pada tanggal 1 Januari 2009. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2012 berubah menjadi KPMPT dan pada tanggal 1 Januari 2014 berubah menjadi BPMPPTSP.
1. Dasar KPPT : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang.
2. Dasar KPMPT : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
3. Dasar BPMPPTSP : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
4. Dasar DPMPTSP : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
LANDASAN OPERASIONAL
Ada 48 Ijin yang ada di DPMPTSP sesuai dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor : 130/0440/2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan, serta Penandatanganan Reklame Terkait Dengan Pengelolaan Reklame, yang meliputi :
a. Perizinan Dasar
1.Izin Bangunan
2.Izin Gangguan
3.Izin Perubahan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT)
4.Keterangan lokasi
b. Perizinan Tertentu
1.Izin Tempat Pemakaman Umum
2.Izin Pelayanan Pemakaman dan Perabuan Mayat
3.Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan
4.Izin Pengelolaan Limbah B3
5.Izin Pendiriaan Rumah Sakit Kelas C
6.Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas D
7.Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C
8.Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D
9.Izin Klinik
10.Izin Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar
11.Izin Klinik Kecantikan Estika
12.Izin Klinik Bersalin
13.Izin Apotek
14.Izin Optik
15.Izin Operasional Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)
16.Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
c. Perizinan Usaha
1.Izin Usaha Industri
2.Izin Usaha Perdagangan
3. Izin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan
4.Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
5.Izin Usaha Jasa Konstruksi
6.Izin Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Rawapening
7.Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras Beralkohol
8.Izin Usaha Tempat Parkir
9.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
10.Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
11.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
12.Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
d. Non Perizinan Dasar Dan Non Perizinan Usaha
1.Tanda Daftar Perusahaan
2.Tanda Daftar Gudang
3. Tanda Daftar Industri
4. Tanda Daftar Waralaba
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
6. Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (BATRA)
7. Izin Reklame
8. Izin Penyelenggaraan Pemondokan
9. Izin Prinsip Penanaman Modal
10. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
11. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
12. Izin Usaha Penanaman Modal
13. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal
14. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)
15. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal
16. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
Dari 48 jenis perizinan yang ada retribusinya tinggal 4 (empat) jenis saja, yaitu:
1. Izin Mendirikan Bangunan
2. Izin Pelayanan Pemakaman
3. Izin Pelayanan Pengabuan Mayat
4. izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol