Sektor Peternakan
SEKTOR PETERNAKAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang Daerah atau Pengguna Barang Daerah dapat melakukan pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Pemanfaatan yang dimaksud adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pemanfaatan barang milik daerah tersebut melibatkan Mitra Pemanfaatan yang masing-masing mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016.
Pembibitan Ternak Unggul dan Tanaman Perkebunan Mulyorejo, yang selanjutnya disebut Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo, adalah salah satu barang milik daerah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Desa Barukan Kecamatan Tengaran dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan luas lahan kurang lebih 172.445 m2.
I. KONDISI EKSISTING PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN MULYOREJO
A. Penggunaan Lahan Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo
Peternakan Mulyorejo menempati area seluas kurang lebih 90.445 m2, terdiri atas bangunan kandang dan fasilitas pendukung dan lahan pakan. Lahan rumput/hijauan pakan ternak meliputi area seluas kurang lebih 50.000 m2, selebihnya merupakan bangunan kandang dan fasilitas pendukung terdiri atas Rumah Dinas, Mess, Kantor, Aula, Mushola, Gudang, Rumah Kompos, Rumah Susu, Pos Satpam, Kandang Sapi, Kandang Kambing, dan fasilitas pendukung lain seperti tempat parkir dan jalan produksi (betonisasi).
Sedangkan area Perkebunan meliputi lahan seluas 82.000 m2, terdiri atas lahan pembibitan seluas 500 m2, lahan tanaman induk seluas 80.766 m2, selebihnya merupakan bangunan kantor dan sarana pendukung Bumi Perkemahan. Penggunaan lahan Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo sebagaimana terlihat dalam Gambar 2 berikut
Sumber: Dinas Pertanian, Perikanan Dan Pangan, 2018
Denah Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo
KETERANGAN
Denah Lahan Peternakan Mulyorejo (sebelah kiri jalan dari arah utara)
1. Rumah Dinas 2. Mess 1 3. Kandang isolasi 4. Kandang pedet 1 5.a Kandang pedet 2 5.b Kandang pedet 3 6.a Rumah kompos 1 6.b Rumah kompos 2 7. Kandang besar kapasitas 36 ekor 8. Kandang kecil kapasitas 8 ekor 9. Rumah silase 10. Gudang hijauan 11. Rumah susu 12. Tower 13.a Kandang pedet/dara umbaran 1 13.b Kandang pedet/dara umbaran 2 13.c Kandang pedet/dara umbaran 3 14. Gudang
|
15. Gudang alat 16. Mess 2 17. Gudang pakan/pabrik konsentrat 18.a Kantor 18.b Parkiran 19. Pos satpam 20. Kandang potong induk 1 (umbaran) 21. Kandang potong induk 2(umbaran) 22. Kandang potong dara (umbaran) 23. Aula 24. Gudang jerami 25. Kandang kambing 1 26. Kandang kambing 2 27. Umbaran 28. Kandang kambing 3 29. Rumah kompos (ambing) 30. Kandang kambing pejantan 31. Mess 3
|
Denah Lahan Peternakan Mulyorejo (sebelah kanan jalan dari arah utara)
1. Kebun Alpukat (1,43 Ha, dikerjasamakan dengan Asosiasi Petani Penangkar Karet Indonesia) 2. Kebun tanaman induk 3. Pembibitan Tebu 4. Kebun Pohon Produksi (1 Ha, dikerjasamakan dengan Kelompok Tani Setya Budi II) 5. Kebun Durian dan Kelengkeng Bumi Perkemahan dan fasilitas pendukung 6. Green House 7. Kebun Jeruk 8. Kebun Alpukat 9. Kebun Jambu Biji 10. Kebun Salak
|