KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

Sektor Peternakan

SEKTOR PETERNAKAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang Daerah atau Pengguna Barang Daerah dapat melakukan pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Pemanfaatan yang dimaksud adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pemanfaatan barang milik daerah tersebut melibatkan Mitra Pemanfaatan yang masing-masing mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016.

 

Pembibitan Ternak Unggul dan Tanaman Perkebunan Mulyorejo, yang selanjutnya disebut Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo, adalah salah satu barang milik daerah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Desa Barukan Kecamatan Tengaran dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan luas lahan kurang lebih 172.445 m2.

 

I.        KONDISI EKSISTING PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN MULYOREJO

A.   Penggunaan Lahan Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo

Peternakan Mulyorejo menempati area seluas kurang lebih 90.445 m2, terdiri atas bangunan kandang dan fasilitas pendukung dan lahan pakan. Lahan rumput/hijauan pakan ternak meliputi area seluas kurang lebih 50.000 m2, selebihnya merupakan bangunan kandang dan fasilitas pendukung terdiri atas Rumah Dinas, Mess, Kantor, Aula,  Mushola, Gudang, Rumah Kompos, Rumah Susu, Pos Satpam, Kandang Sapi, Kandang Kambing, dan fasilitas pendukung lain seperti tempat parkir dan jalan produksi (betonisasi).

Sedangkan area Perkebunan meliputi lahan seluas 82.000 m2, terdiri atas lahan pembibitan seluas 500 m2, lahan tanaman induk seluas 80.766 m2, selebihnya merupakan bangunan kantor dan sarana pendukung Bumi Perkemahan. Penggunaan lahan Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo sebagaimana terlihat dalam Gambar 2 berikut

Sumber: Dinas Pertanian, Perikanan Dan Pangan, 2018

 

Denah Peternakan dan Perkebunan Mulyorejo

 

KETERANGAN

Denah Lahan Peternakan Mulyorejo  (sebelah kiri jalan dari arah utara)

 

1.     Rumah Dinas

2.     Mess 1

3.     Kandang isolasi

4.     Kandang pedet 1

5.a  Kandang pedet 2

5.b  Kandang pedet 3

6.a  Rumah kompos 1

6.b  Rumah kompos 2

7.    Kandang  besar kapasitas 36 ekor

8.     Kandang kecil kapasitas 8 ekor

9.     Rumah silase

10.   Gudang hijauan

11.   Rumah susu

12.   Tower

13.a Kandang pedet/dara umbaran 1

13.b Kandang pedet/dara umbaran 2

13.c Kandang pedet/dara umbaran 3

14.    Gudang

 

 

15.    Gudang alat

16.    Mess 2

17.    Gudang pakan/pabrik konsentrat

18.a  Kantor

18.b  Parkiran

19.    Pos satpam

20.    Kandang potong induk 1 (umbaran)

21.    Kandang potong induk 2(umbaran)

22.    Kandang potong dara (umbaran)

23.    Aula

24.     Gudang jerami 

25.     Kandang kambing 1

26.    Kandang kambing 2

27.    Umbaran

28.    Kandang kambing 3

29.    Rumah kompos (ambing)

30.    Kandang kambing pejantan

31.    Mess 3

 

 

Denah Lahan Peternakan Mulyorejo  (sebelah kanan jalan dari arah utara)

 

1.    Kebun Alpukat (1,43 Ha, dikerjasamakan dengan Asosiasi Petani Penangkar Karet Indonesia)

2.    Kebun tanaman induk

3.    Pembibitan Tebu

4.    Kebun Pohon Produksi (1 Ha, dikerjasamakan dengan Kelompok Tani Setya Budi II)

5.    Kebun Durian dan Kelengkeng

Bumi Perkemahan  dan fasilitas pendukung

6.    Green House

7.    Kebun Jeruk

8.    Kebun Alpukat

9.    Kebun Jambu Biji

10.  Kebun Salak

 

 

 

 

 

 

 

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon