KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

IZIN TERNAK

IZIN TERNAK

 Syarat Pelayanan Umum :

  1. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat tentang rencana akan adanya usaha peternakan.
  2. Daftar isian perusahaan Peternakan
  3. Foto copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya ( bila ada )
  4. Foto copy pemeilikan / penggunaan tanah
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / bukti kewarganegaraan
  6. Foto copy Ijin Keterangan Lokasi.
  7. Foto copy Ijin Lingkungan ( UKL-UPL)
  8. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  9. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  10. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha terbit Di OSS.
  11. Gambar / denah tata letak bangunan / penggunaan tanah.

RETRIBUSI : GRATIS !

DOWNLOAD FORMULIR

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon