IZIN TERNAK
IZIN TERNAK
Syarat Pelayanan Umum :
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat tentang rencana akan adanya usaha peternakan.
- Daftar isian perusahaan Peternakan
- Foto copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya ( bila ada )
- Foto copy pemeilikan / penggunaan tanah
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / bukti kewarganegaraan
- Foto copy Ijin Keterangan Lokasi.
- Foto copy Ijin Lingkungan ( UKL-UPL)
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha terbit Di OSS.
- Gambar / denah tata letak bangunan / penggunaan tanah.
RETRIBUSI : GRATIS !