IZIN USAHA OSS
IZIN USAHA OSS
Izin Usaha yang terbit melalui OSS meliputi :
1. Izin Usaha Industri
2.Izin Usaha Perdagangan
3. Izin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan
4.Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
5.Izin Usaha Jasa Konstruksi
6.Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras Beralkohol
7.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R)
8.Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
9.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor11 Tahun 2004 tentang Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
8. Peraturan Bupati Semarang Nomor 113 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
9. Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 113 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
10. Instruksi Bupati No.2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pendirian Toko Modern.
Persyaratan Permohonan OSS :
1. Nomer NPWP.
2. NIK yang tercantum pada KTP Pemilik / Penanggungjawab
3. Scan Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL/AMDAL .
4. Scan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Link Permohonan Izin Usaha OSS : oss.go.id