IZIN PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS
IZIN PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS
Syarat Pelayanan Umum :
- Hasil Studi Kelayakan;
- Isi Pendidikan;
- Jumlah Dan Kualifikasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
- Sarana Dan Prasarana Pendidikan;
- Pembiayaan Pendidikan;
- Sistem Evaluasi Dan Sertifikasi; Dan
- Manajemen Dan Proses Pendidikan.
- Fotocopy Izin Lokasi Atau Keterangan Lokasi.
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy SPPL atau UKL-UPL.
- Akses oss.go.id untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Komersial.
RETRIBUSI : GRATIS!