IZIN USAHA DAERAH
IZIN USAHA DAERAH
Izin Usaha yang terbit dari Daerah (Manual) meliputi :
1.IZIN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI RAWAPENING
* Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan sumber Daya Ikan di Rawa Pening.
* Persyaratan Pelayanan :
1. Foto copy KTP pemohon.
2. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
3. Pas Phota hitam putih ukuran 2x3 ( 2 lembar )
4. Surat Ijin yang lama (untuk perpanjangan).
5. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.
6. Foto copyAkta Notaris Pendirian Perushaan yang telah dilegalisir Instansi yang berwenang.
7. Daftar Keterangan usaha.
8. Surat Ijin Lain yang diperlukan untuk usaha.
9. Keterangan Kerjasama dengan Badan atau Perorangan yang ada di Kab. Semarang (untuk Badan yang berasal dari luar Kab.Semarang).
* Lama Layanan : 7 hari kerja jika berkas telah lengkap dan benar
* Retribusi : GRATIS
2. IZIN USAHA TEMPAT PARKIR
* Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Tempat Parkir di Kabupaten Semarang.
* Persyaratan Pelayanan :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Gambar rencana induk yang akan dijadikan tempat parkir atau perubahan tempat parkir.
* Lama Layanan : 14 hari kerja jika berkas telah lengkap dan benar
* Retribusi : GRATIS
3. IZIN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
* Dasar Hukum : Perda Kab Semarang No 2 Th 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
* Persyaratan Pelayanan :
1. Fotocopy KTP,
2. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat,
3. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi,
4. Dokumen SPPL/UKL-UPL/Amdal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
5. Fotocopy bukti kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan sampah,
6. Fotocopy izin mendirikan bangunan,
7. Surat rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi persampahan.
* Lama Layanan : 10 hari kerja jika berkas telah lengkap dan benar
* Retribusi : GRATIS