KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

                                     Syarat Pelayanan Umum :

1.         Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari Badan atau lembaga independen kecuali minimarket.

2.         Fotocopy Surat Izin lokasi.

3.         Fotocopy Surat Izin lingkungan .

4.         Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

5.         Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

6.         Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disyahkan oleh instansi berwenang bagi yang berbadan hukum.

7.         Rencana kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah,

8.         Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

9.         Surat perjanjian waralaba antara penerima dengan pembeli waralaba (bagi yang menggunakan sistem waralaba)

10.     Fotocopy Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) pemberi dan penerima waralaba (bagi yang menggunakan sistem waralaba)

11.     NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha di OSS.

RETRIBUSI : GRATIS !

 DOWNLOAD FORMULIR

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon