IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)
IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)
Syarat Pelayanan Umum :
1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari Badan atau lembaga independen kecuali minimarket.
2. Fotocopy Surat Izin lokasi.
3. Fotocopy Surat Izin lingkungan .
4. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disyahkan oleh instansi berwenang bagi yang berbadan hukum.
7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah,
8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9. Surat perjanjian waralaba antara penerima dengan pembeli waralaba (bagi yang menggunakan sistem waralaba)
10. Fotocopy Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) pemberi dan penerima waralaba (bagi yang menggunakan sistem waralaba)
11. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha di OSS.
RETRIBUSI : GRATIS !