IUJK
IUJK
Dasar :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Syarat Pelayanan Umum.
Sebagai bahan peryimbangan bersama ini kami lampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
2. Foto copy NPWP Perusahaan
3. Surat Keterangan Domisili Perusaahaan dari Kepala Desa / Kelurahan dan Kecamatan
4. Pas Foto ukuran 4 x 6 3 (tiga) lembar
5. Foto copy akte pendirian dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
6. Foto copy sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi oleh lembaga yang berwenang
7. Foto copy Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Ketrampilan (SKT) yang telah diregistrasi oleh lembaga yang berwenang
8. Fotocopy Kartu Penanggung Jawab Teknik (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan Pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil
9. Daftar peralatan / perlengkapan kantor disertai dengan bukti kepemilikan
10. Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas pekerjaan yang telah dilakukan (Bagi IUJK Perpanjangan)
11. Foto kantor dan peralatan
12. IUJK asli (Bagi yang perpanjangan & perubahan)
13. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
14. NIB ( nomor Induk Berusaha) dan IUJK terbitan OSS
15. Foto Copy Ijin Lokasi / Keterangan Lokasi
16. Foto copy Ijin Lingkungan SPPL
17. Foto Copy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
18. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusan ijin dikuasakan oleh orang lain dengan dilampiri fotocopy KTP yang dikuasakan
Rangkap 3 : masuk snalheter plastik kuning 3 (bila BARU)
Rangkap 1 : masuk snalheter plastik kuning 1 (bila PERPANJANGAN)
Retribusi : Gratis