KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

IUJK

IUJK

Dasar   : 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 tentang

    Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional

 

 Syarat Pelayanan Umum.

 

Sebagai bahan peryimbangan bersama ini kami lampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

1.         Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur

2.         Foto copy NPWP Perusahaan

3.         Surat Keterangan Domisili Perusaahaan dari Kepala Desa / Kelurahan dan Kecamatan

4.         Pas Foto ukuran 4 x 6 3 (tiga) lembar

5.         Foto copy akte pendirian dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan

6.         Foto copy sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi oleh lembaga yang berwenang

7.         Foto copy Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Ketrampilan (SKT) yang telah diregistrasi oleh lembaga yang berwenang

8.         Fotocopy Kartu Penanggung Jawab Teknik (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan Pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil

9.         Daftar peralatan / perlengkapan kantor disertai dengan bukti kepemilikan

10.      Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas pekerjaan yang telah dilakukan (Bagi IUJK Perpanjangan)

11.      Foto kantor dan peralatan

12.      IUJK asli (Bagi yang perpanjangan & perubahan)

13.      Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang

14.      NIB ( nomor Induk Berusaha) dan IUJK terbitan OSS

15.      Foto Copy Ijin Lokasi / Keterangan Lokasi

16.      Foto copy Ijin Lingkungan SPPL

17.      Foto Copy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)

18.      Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusan ijin dikuasakan oleh orang lain dengan dilampiri fotocopy KTP yang dikuasakan

Rangkap 3 : masuk snalheter plastik kuning 3 (bila BARU)

Rangkap 1 : masuk snalheter plastik kuning 1 (bila PERPANJANGAN)

Retribusi : Gratis

DOWNLOAD FORMULIR IUJK

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon