IZIN LOKASI
IJIN LOKASI
Dasar Hukum :
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang |
Perbub No. 153 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi / Keterangan Lokasi di Kabupaten Semarang |
Syarat Pelayanan Umum :
A. Ijin Lokasi Baru
1 . Foto copy KTP pemohon
2 . Rekaman Akta Pendirian Perusahaan ( untuk perusahaan )
3 . Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 . Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan
5 . Surat Pernyataan kesanggupan membangun paling lama 2 (dua) tahun setelah memperoleh ijin lokasi
6 . Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (bagi PMDN)
7 . Bukti Hak atas Tanah/sertifikat
8 . Gambar / sketsa tanah yang dimohon serta gambar rencana penggunaan tanah
9 . Proposal Proyek
10 . Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh pemohon
11. Pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Negara untuk lahan >10.000 m2
B. Ijin Lokasi Perluasan
1 . Foto copy KTP pemohon
2 . Rekaman Akta Pendirian Perusahaan ( untuk perusahaan )
3 . Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 . Gambar / sketsa tanah yang dimohon serta gambar rencana penggunaan tanah
5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan
6 . Surat pernyataan kesanggupan membangun paling lama 1 (satu) tahun setelah memperoleh tanah
7 . Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh pemohon
8 . Bukti hak kepemilikan (untuk perpanjangan ijin lokasi)
9 . Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
C. Keterangan Lokasi
1 . Foto copy KTP pemohon
2 . Rekaman Akta Pendirian Perusahaan ( untuk perusahaan )
3 . Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 . Gambar / sketsa tanah yang dimohon serta gambar rencana penggunaan tanah
5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan
6 . Surat pernyataan kesanggupan membangun paling lama 1 (satu) tahun setelah memperoleh tanah
7 . Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai / dimiliki oleh pemohon
8 . Bukti hak kepemilikan (untuk perpanjangan ijin lokasi)
11. Pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Negara untuk lahan >10.000 m2
12. Info Tata Ruang dari BAPPEDA untuk lahan < 10.000 m2
Lama Pelayanan : 14 hari kerja jika berkas telah lengkap dan benar
Retribusi : Gratis