IPPT
IJIN PERUBAHAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN (IPPT)
Dasar Hukum :
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan |
Perda Kab. Semarang No. 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Tanah pertanian ke Non Pertanian |
Perda Kab. Semarang No. 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang |
Syarat Pelayanan Umum :
1 . Formulir Permohonan
2 . Foto copy KTP pemohon
3 . Foto copy bukti pemilikan, penguasaan tanah
4 . Foto copy Pelunasan PBB
5 . Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan)
6 . Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan
7 . Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
8 . Rencana Kegiatan Pembangunan
9 . Gambar Rencana Penggunaan Tanah
10 . Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
Lama Layanan : 12 hari kerja jika berkas telah lengkap dan benar
Retribusi : Menurut perhitungan