KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

IMB

Permohonan IMB

Dasar   : 

·           Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung

 

Syarat Pelayanan Umum.

IMB (USAHA/CAMPURAN)

·           Mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi

1.      Foto copy KTP pemohon.

2.      Foto copy Bukti Atas Tanah.

3.      Foto copy Pelunasan PBB.

4.      Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .

5.      Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).

6.      Rekaman Akte Pendirian Perusahaan ( untuk perusahaan ).

7.      Ijin Lokasi

8.      Surat Pernyataan Teknis.

9.      Kesanggupan menyusun UKL /UPL atau AMDAL (untuk industri/ perumahan).

10.    Gambar Situasi lokasi bangunan terhadap tanah / kapling

11.    Gambar Teknis Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.

12.  Titik Koordinat

13.    Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

14.   Rangkap 2 : masuk Snelhecter warna merah

 

·           Lama layanan 14 hari (apabila persyaratan lengkap)

·           Retribusi sesuai Perda

DOWNLOAD FORMULIR IMB USAHA/CAMPURAN

IMB (RUMAH TINGGAL)

·               Mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi

1.      Foto copy KTP pemohon.

2.      Foto copy Bukti Atas Tanah.

3.      Foto copy Pelunasan PBB.

4.      Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .

5.      Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).

6.      Surat Pernyataan Teknis.

7.    Gambar Situasi lokasi bangunan terhadap tanah / kapling

8.    Gambar Teknis Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.

9.   Titik Koordinat

10.    Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

11.   Rangkap 2 : masuk Snelhecter warna merah

 

Lama layanan 14 hari (apabila persyaratan lengkap)

Retribusi sesuai Perda

·   DOWNLOAD FORMULIR IMB RUMAH TINGGAL

IMB (TEMPAT IBADAH)

·          Mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi

1.      Foto copy KTP pemohon.

2.      Foto copy Bukti Atas Tanah.

3.      Foto copy Pelunasan PBB.

4.      Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .

5.      Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).

8.      Surat Pernyataan Teknis.

9.    Surat Rekomendasi Forum Umat Beragama (FKUB)

10.    Gambar Situasi lokasi bangunan terhadap tanah / kapling

11.    Gambar Teknis Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.

12.  Titik Koordinat

13.    Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

14.   Rangkap 2 : masuk Snelhecter warna merah

 

Lama layanan 14 hari (apabila persyaratan lengkap)

Retribusi sesuai Perda·  

DOWNLOAD FORMULIR IMB TEMPAT IBADAH

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon