TDUP
TDUP
Syarat Pelayanan Umum :
1. Surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Foto copy NPWP atas nama perusahaan
4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum yang disyahkan oleh instansi yang berwenang.
5. Foto copy Ijin Keterangan Lokasi
6. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
7. Foto copy ijin lingkungan bagi yang wajib AMDAL atau UKL- UPL atau SPPL
8. Daftar inventarisasi perlengkapan / peralatan kerja yang digunakan.
9. Foto copy kerjasama dengan perusahaan asuransi.
10. Surat kuasa apabila dikuasakan.
11. Foto copy PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) bagi Hotel & rumah Makan.
12. foto copy Ijin Laik Sehat dari dinas Kesehatan (untuk usaha jasa makana & minuman)
14. NIB ( Nomor Induk Berusaha ) & Izin Usaha di OSS.
13. Ijin Asli (bila perpanjangan)
RETRIBUSI : GRATIS!