NON PERIZINAN DASAR DAN USAHA OSS
NON PERIZINAN DASAR DAN USAHA OSS
Non Perizinan Dasar dan Usaha yang terbit melalui OSS meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (sesuai PP 24 tahun 2018 menjadi NIB)
2. Tanda Daftar Gudang (TDG)
3. Tanda Daftar Industri
4. Tanda Daftar Waralaba
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
6. Izin Penyelenggaraan Pemondokan
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Daerah Kab. Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
4. Peraturan Daerah Kab. Semarang No. 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang.
7. Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemondokan
Persyaratan Permohonan OSS :
1. Nomer NPWP
2. NIK yang tercantum pada KTP Pemilik / Penanggungjawab
3. Scan Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL/AMDAL .
4. Scan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Lama Layanan : 1 hari jika syarat terpenuhi.
Link Permohonan Izin Usaha OSS : oss.go.id