IZIN REKLAME
IZIN REKLAME
Dasar :
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan & Penggunaan Bagian - bagian Jalan |
Perda No. 15 Tahun 2004 tentang Ijin reklame |
Perda No. 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan |
Perda No. 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Daerah |
Syarat Pelayanan Umum.
· Mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi :
1. Foto copy KTP pemohon.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbentuk Badan Hukum.
3. Foto copy IMB.
4. Gambar Konstruksi Reklame dan perhitungannya penyelenggaraan reklame.
5. Gambar atau Foto dan denah lokasi rencana peletakan reklame.
6. Bukti pemilikan / pelimpahan / persetujuan tertulis penggunaan lahan penyelenggaraan reklame dari pemilik tanah.
7. Ijin Reklame Asli bagi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Reklame.
8. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.
· Lama layanan 8 hari.
· Retribusi Rp. 0,- ( Gratis ! ).
Ketarangan Ijin Reklame
· Reklame Permanen No: 1 s/d 7
· Reklame Non Permanen No: 1, 2, 5 dan 6
· Reklame Perpanjangan No: 1, 4, 5, 7dan 8
RETRIBUSI : GRATIS!