IZIN LAIK SEHAT
IZIN LAIK SEHAT
Syarat Pelayanan Umum :
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP.
4. Akta Perusahaan ( Bila Berbadan Hukum)
5. Denah Lokasi/ Peta Sederhana.
6. Denah Tempat Usaha.
7. Izin Usaha
8. Jika Perpanjangan Dilampiri Izin Laik Sehat yang Lama.
9. Berkas Rangkap 2 (Masing-masing berkas masuk snelhecter plastik warna biru)
RETRIBUSI : GRATIS!