IZIN KOS
IZIN KOS
Syarat Pelayanan Umum :
1. Surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Foto copy bukti penguasan tanah dan bangunan atau kepemilikan tanah dan bangunan
4.. Foto copy Ijin lingkungan SPPL/UKL-UPL.
5. Foto copy Izin Keterangan Lokasi
6. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
7. Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan atau rumah tinggal atau bangunan bagi penyelenggara usaha pemondokan yang
bukan pemilik tanah, rumah tinggal atu bangunan dimaksud
8. perjanjian sewa (apabila sewa)
RETRIBUSI : GRATIS!