KEPALA DPMPTSP

SURATNO, S.H., M.H.

PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN

Bagi masyarakat baik pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha di Kabupaten Semarang yang mempunyai keluhan terkait kegiatan usaha baik dalam proses penerbitan izin, proses produksi, maupun pasca produksi silakan melaporkannya melalui berbagai media yang telah kami siapkan.

Anda bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Semarang di Jalan Gatot Subroto 104 Ungaran. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telephon di (024)6921908 atau HP/wa di nomor 089627782208

Anda juga bisa menyampaikan pengaduan melalui media sosial instagram, facebook, twitter @dpmptspkabsemarang

Dan apabila diperlukan pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi SP4N LAPOR, Laporgub dan LAPOR BUPATI

Sesuai dengan SOP, maka  penanganan pengaduan paling lama 7 hari harus sudah ditindaklanjuti.

Seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan, dari tahun ke tahun pengaduan masyarakat terkait penanaman modal di Kabupaten Semarang semakin menurun. Pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2021 masing-masing terdapat satu pengaduan dan sudah ditindaklanjuti dengan baik.

SOSIAL MEDIA

Login Form

CALL CENTER INFORMASI DAN PENGADUAN DPMPTSP KABUPATEN SEMARANG

DPMPTSP Kabupaten Semarang

Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran

Kabupaten Semarang. 50511

 

Call Center

Wa     :

0822 4418 9108 (Sub Koord Pengelolaan Data dan Informasi)

0896 2778 2208 (Sub Koord Pengawasan dan Pengaduan)

Telp    : (024) 6921908

Fax     : (024) 6926911

e_mail: dpmptspkabsmg@gmail.com

 

 

 

 

PROFIL INVESTASI

Syarat dan Alur Primbon