Published: Thursday, 02 September 2021 04:45 | Written by Wiwid Widowati | Hits: 1473
Bagi masyarakat baik pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha di Kabupaten Semarang yang mempunyai keluhan terkait kegiatan usaha baik dalam proses penerbitan izin, proses produksi, maupun pasca produksi silakan melaporkannya melalui berbagai media yang telah kami siapkan.
Anda bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Semarang di Jalan Gatot Subroto 104 Ungaran. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telephon di (024)6921908 atau HP/wa di nomor 089627782208
Anda juga bisa menyampaikan pengaduan melalui media sosial instagram, facebook, twitter @dpmptspkabsemarang
Dan apabila diperlukan pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi SP4N LAPOR, Laporgub dan LAPOR BUPATI
Sesuai dengan SOP, maka penanganan pengaduan paling lama 7 hari harus sudah ditindaklanjuti.
Seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan, dari tahun ke tahun pengaduan masyarakat terkait penanaman modal di Kabupaten Semarang semakin menurun. Pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2021 masing-masing terdapat satu pengaduan dan sudah ditindaklanjuti dengan baik.